.
Home » , » Curi Informasi Pengguna, Path di denda 7,7 M

Curi Informasi Pengguna, Path di denda 7,7 M

Written By Dracunito on Senin, 04 Februari 2013 | 11.05


Layanan jejaring sosial Path setuju untuk membayar sejumlah denda yang diajukan oleh Federal Trade Comisson (FTC). Denda dikenakan atas pelanggaran mengambil data tanpa seizin penggunanya untuk disimpan di server Path.

Selain itu, Path dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat karena mengizinkan anggota di bawah 13 tahun menggunakan layanannya. Tidak kurang 3 ribu informasi pribadi diambil diam-diam oleh Path melalui kontak di iPhone-nya.

FTC menuduh layanan itu melanggar Children's Online Privacy Protection Act (COPPA) dengan mengumpulkan informasi pribadi sekitar tiga ribu anak dibawah 13 tahun tanpa persetujuan orang tua.

Namun, seperti dikutip dari GigaOM, Senin (4/2/2013), Path berkilah bahwa mereka tak bisa menolak secara otomatis pengguna di bawah 13 tahun. CEO Path Dave Morin mengaku bahwa, perusahaannya tidak memiliki mekanisme checks and balances yang diperlukan dalam sistem.

Apalagi, Morin mengakui bahwa Path adalah jejaring sosial yang menawarkan sesuatu yang baru untuk keluarga. Di mana mereka bisa berbagai pengalaman dengan cara yang berbeda.

FTC sendiri akhirnya meminta Path membayar denda sebesar USD 800 ribu atau Rp 7,7 miliar (1 USD = Rp9.712). Pengadilan juga meminta agar Path menghapus informasi dari tiga ribu anggota di bawah 13 tahun yang diambilnya diam-diam.

Pihak yang berwenang juga meminta agar di masa depan, Path memperbaiki sistem untuk mencegah anak usia di bawah 13 tahun bisa menggunakan layanan ini tanpa pengawasan orangtua.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

No Flame, SARA, SEX !

Test Footer 2

BANNER IKLAN
BANNER IKLAN
BANNER IKLAN
BANNER IKLAN
Advertise Now!


 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. IndonesiART.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger